5 Siasat Setya Novanto Hindari Penyidik KPK

HPK taruh disini
Setya Novanto di persidangan e-KTP (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK membongkar dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang sedang dilakukan terhadap Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu sedikit demi sedikit membongkar para pihak yang terlibat dalam upaya ini.
Dua orang sudah dijerat karena diduga menghalangi penyidikan KPK ini. Fredrich Yunadi selaku pengacara Setya Novanto menjadi pihak yang pertama kali menjalani persidangan atas perkara itu. Setelah Fredrich, kini giliran dokter Bimanesh Sutarjo yang disidang.
Dalam surat dakwaan Bimanesh yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada hari Kamis (8/3), penuntut umum memaparkan sejumlah upaya Setya Novanto menghindari pemeriksaan penyidik dengan dibantu Fredrich dan Bimanesh.
Berikut beberapa siasat Setya Novanto guna hindari proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
1. Gugat UU KPK ke MK
Setya Novanto melalui Fredrich Yunadi mengajukan gugatan terhadap UU KPK kepada MK. Ia mempermasalahkan soal pemanggilan penyidik KPK terhadap dirinya yang dinilainya perlu izin presiden.
Pemohonan itu kemudian dijadikan alasan Setya Novanto untuk mangkir dari panggilan KPK. "Pada tanggal 15 November 2017, Setya Novanto mengikuti saran dan arahan Fredrich Yunadi dengan tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK," kata penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Bimanesh.
2. Sembunyi di Bogor
Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan KPK itu kemudian tidak ditemukan keberadaannya. Penyidik yang mendatangi rumah Setya Novanto pada tanggal 15 November 2017 pukul 22.00 WIB, hanya bertemu dengan Fredrich Yunadi.
Belakangan, penyidik menemukan dugaan bahwa Setya Novanto bersembunyi di daerah Bogor. Ia ditemani oleh Ketua DPP Partai Golkar, Azis Samual, dan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi.
"Sementara Setya Novanto telah lebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Aziz Samual dan Reza Pahlevi (ajudan Setya Novanto) menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi. Keesokan harinya (16 November 2017) Setya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR," ujar jaksa Kresno dalam dakwaan dokter Bimanesh.
3. Diagnosis palsu dan kamar rumah sakit yang sudah dipesan sebelum kecelakaan terjadi
Pada tanggal 16 November 2017, Fredrich meminta bantuan Bimanesh agar memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau. Bimanesh menyanggupi permintaan itu meski tahu Setya Novanto sedang bermasalah hukum dengan KPK.
Bimanesh kemudian yang menghubungi sejumlah dokter guna mempersiapkan ruang VIP untuk Setya Novanto yang disebutnya mengalami hipertensi berat. Padahal ia belum pernah memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bahkan karena dokter jaga IGD RS Medika Permata Hijau enggan mengeluarkan surat pengantar rawat inap untuk Setya Novanto, Bimanesh kemudian membuat surat pengantar sendiri.
"Menggunakan form surat pasien baru IGD, padahal dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu, terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien, padahal terdakwa belum memeriksa Setya Novanto," kata jaksa.
4. Pura-pura pasang perban dan infus anak-anak untuk Setya Novanto
Setya Novanto pada akhirnya masuk RS Medika Permata Hijau pada tanggal 16 November 2017 pukul 18.45 WIB. Namun ia masuk bukan karena alasan hipertensi sebagaimana rencana awal, melainkan karena alasan kecelakaan. Ia bahkan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Ketika itu, Setya Novanto meminta kepada Bimanesh agar dahinya diperban. Selain itu, Bimanesh juga meminta perawat untuk memasang infus pura-pura terhadap Setya Novanto.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada Indri Astuti agar luka di kepala Setya Novanto untuk diperban sebagaimana permintaan dari Setya Novanto. Terdakwa juga memerintahkan Indri Astuti agar Setya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel saja namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," kata jaksa.
5. Keterangan pers palsu
Setelah Setya Novanto masuk kamar VIP, Fredrich disebut memberikan keterangan kepada wartawan seolah-olah dia baru mengetahui kecelakaan yang menimpa kliennya itu. Ia juga memberikan keterangan bahwa Setya Novanto mengalami luka dan benjol pada dahi sebesar bakpao akibat kecelakaan. Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.
Pada saat penyidik KPK mendatangi rumah sakit, Fredrich tertap berkukuh bahwa kliennya tidak bisa ditemui karena sedang dalam perawatan.
"Sedangkan terdakwa malam itu juga mematikan telepon selularnya sehingga tidak dapat dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Fredrich Yunadi lalu meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setya Novanto dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat," kata jaksa.
Keesokan paginya, Fredrich menemui Bimanesh membicarakan soal persiapan konferensi pers soal perawatan Setya Novanto. "Mengenai tindakan rawat inap yang terdakwa lakukan terhadap Setya Novanto, padahal saat itu terdakwa belum mendapat persetujuan dari pihak manajemen RS Medika Permata Hijau," ujar jaksa.
Artikel Asli
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==